ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata
‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai
dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan
diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu Wata
‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara
aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata
‘ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah,
maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban
berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam
sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa
Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai
keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala serta usaha-usaha
yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami
mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan
pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan
dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan
bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ ala.
Pasal 5
Usaha
a.
Membina
pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c.
Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat
manusia.
d.
Memajukan
kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul
Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat
ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam
sedunia.
f. Berperan
aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang
pembangunan nasional
g.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta
berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam
yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan
oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.
Anggota HMI terdiri dari :
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus
HMI Komisariat.
b.
Untuk
membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.
Untuk
membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk
Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Cabang.
Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan
Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta
Benda
a.
Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b.
Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang
pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha
lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI
(empat tahun sekali).
b.
Pembubaran
organisasi hanya dapat ditetapkan di
Kongres.
c.
Harta
benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi
dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan
organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan.
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha
organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat
organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi
organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f. Penjabaran pasal 9 tentang peran
organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal
di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran
Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI
ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang
diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4
Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31
Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal
20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal
14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17
September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10
Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal
10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12
Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal
15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang,
tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal
30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25
Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31
Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe,
tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal
24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal
9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal
29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta,
tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3
Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan,
tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal
23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal
27 Februari 2006.
A N G G A R A N R U M A H T A N G G A
H I M P U N A
N M A H A S I S W A I S L A M
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu dan/atau yang
sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan
ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota muda atau mahasiswa Islam yang telah
dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa kepada HMI.
b. Mekanisme penetapan anggota kehormatan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi
anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan
organisasi lainnya.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat
(a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka
dinyatakan sebagai anggota muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat
(a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus
dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a.
Masa keanggotaan anggota muda berakhir 6 (enam) bulan
sejak Maperca.
b.
Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan
lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya
masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c.
Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi
pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya
(dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan
tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d.
Anggota biasa yang melanjutkan studi ke strata
perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus
dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena
menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak
diperpanjang lagi (berakhir).
e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.
Telah berakhir masa keanggotaannya
2.
Meninggal dunia.
3.
Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan
atau dipecat.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
6
Hak
Anggota
a.
Anggota
muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
b.
Anggota
biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c.
Anggota
kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus
secara lisan dan tulisan.
Pasal
7
Kewajiban
Anggota
a. Setiap
anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan
misi organisasi.
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung
tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan
aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan
patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam
setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban membayar
uang pangkal dan iuran anggota.
f.
Setiap
anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal
8
a.
Mutasi
anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b. Dalam
keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya
dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk
memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan
permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
d. Mutasi
anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/atau
pindah domisili.
e. Apabila
seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah
kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.
Dalam
keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain
atas persetujuan Pengurus Cabang.
b.
Pengurus
HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai
ketentuan yang berlaku.
c.
Ketentuan
tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) diatas diatur dalam ketentuan
tersendiri.
d.
Anggota
HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar HMI, harus
menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai
bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan,
skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur
dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat
mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
- STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres
merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
b. Kongres
memegang kekuasaaan tertinggi organisasi.
c. Kongres
diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d.
Dalam
keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11
ayat ( c ).
e.
Dalam
keadaan luar biasa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang
dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang
penuh.
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban
Pengurus Besar.
b.
Menetapkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan dua mide
formatur.
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Besar.
e. Menetapkan calon-calon tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan
pembubaran Badko.
Pasal
13
Tata
Tertib
a.
Peserta
kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB
HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK
PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar.
b.
Kohati
PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan,
Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar merupakan
peserta peninjau.
c.
Peserta
Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau
mempunyai hak bicara.
d.
Banyaknya
utusan cabang dalam kongres dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan
menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Dimana :
x adalah bilangan asli {1,2,3,4, …}
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (Seratus lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 599 :
1
600 s/d 2.399 : 2
2.400 s/d 9.599 : 3
9.600 s/d 38.900 : 4
dan seterusnya ……….
e.
Jumlah
peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f.
Pimpinan
sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan
berbentuk presidium.
g.
Kongres
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
peserta utusan (cabang penuh).
h.
Apabila
ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu
dinyatakan sah.
i.
Setelah
menyampaikan LPJ dan dibahas oleh kongres maka PB dinyatakan demisioner.
j.
Badko
dan Cabang sedapat mungkin mengikutsertakan HMI-wati sebagai peserta.
BAGIAN
II
PRA KONGRES
Pasal
14
Status,
Wewenang dan Tata Tertib
a. Pra Kongres merupakan Forum yang diadakan
sebelum pelaksanaan Kongres
b. Pra Kongres adalah Forum yang dihadiri
oleh PB HMI, Pimpinan Cabang dan Badko, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi HMI, Badan Pengelola Latihan, BALITBANG HMI dan Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
c. Pra Kongres berfungsi untuk membahas
draf-draf AD/ART, dan Penjabaran AD/ART serta sistem dan prosedur pemilihan
Formateur/Ketua Umum PB HMI.
d. Pra Kongres diadakan bersamaan dengan
Sidang Pleno IV PB HMI.
BAGIAN III
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal
15
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan
musyawarah utusan komisariat.
b. Konfercab/Muscab merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Cabang.
c.
Bagi cabang
yang memiliki komisariat kurang dari 4 (empat) diselenggarakan
Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan
satu kali dalam setahun.
Pasal 16
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus Cabang.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang
dan Program Kerja Pengurus Cabang.
c.
Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum
yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.
Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang.
Pasal 17
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah
Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus
Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan,
Anggota MPK Pengurus Cabang, Korkom dan undangan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan;
Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan, anggota
MPK Pengurus Cabang, Korkom, Komisariat Persiapan, dan undangan pengurus cabang
adalah peserta peninjau.
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah
penanggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati
Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan, anggota MPK
Pengurus Cabang dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
d. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota
biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai
hak bicara.
e. Banyaknya utusan komisariat dalam
Konfercab ditentukan dari jumlah anggota biasa dengan menggunakan rumus sebagai
berikut :
Sn = a.px-1
dimana :
x adalah bilangan asli (1, 2, 3, 4,
….)
Sn = Jumlah anggota biasa
a
= 150 (seratus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d
12.149 : 5
12.150 s/d
36.449 : 6
dan seterusnya
………….
f.
Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum.
g.
Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh.
h.
Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab
diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i.
Setelah Pengurus Cabang menyampaikan LPJ di hadapan
peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.
BAGIAN IV
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 18
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan
musyawarah anggota biasa komisariat.
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun.
Pasal
19
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus Komisariat.
b.
Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan
Program Kerja Komisariat.
c.
Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua
umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 20
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus
komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, anggota muda,
anggota MPK Pengurus Komisariat dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggung
jawab penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK
Pengurus Komisariat dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak
bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK
diundur 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima
oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.
B. STRUKTUR
PIMPINAN
BAGIAN V
PENGURUS BESAR
Pasal 21
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung
sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal
22
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja
kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Besar adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan
Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur
Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Cabang
dan/atau Badko.
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata
sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi
tertulis dari Cabang.
e.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar
demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif, maka dapat diplih Pejabat Ketua Umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau
rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik
atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat d.
i.
Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar yang
disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Besar yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau
Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan
Rapat Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Cabang penuh.
j.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
k. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.
Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu
sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
l.
Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus
Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih,
diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian
Pengurus Besar yang terdekat.
m. Bila Sekretaris Jenderal Pengurus Besar
tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan
diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat
atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara
otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih,
diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian
Pengurus Besar yang terdekat.
n. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Besar dan
mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
o. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih
Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat
Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari
calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua
Bidang.
p. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar atau anggota Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Besar yang
ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
q. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle
atau penggantian personalia Pengurus
Besar dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam
rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi Program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal
23
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakkan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres.
c.
Menyampaikan
ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh
aparat dan anggota HMI.
d.
Melaksanakan
Rapat Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode
berlangsung.
e.
Melaksanakan
Rapat Harian Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
f.
Melaksanakan
Rapat Presidium Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode
berlangsung.
g.
Memfasilitasi
sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau sidang
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada anggota melalui Kongres.
i.
Mengesahkan
Pengurus Badko dan Cabang.
j.
Menerima
laporan kerja Pengurus Badko.
k.
Menaikkan
dan menurunkan status Badko dan Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Badko
dan Cabang.
l. Mengesahkan Pembentukan Cabang Persiapan
berdasarkan usulan Pengurus Badko dan
mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan usulan Musyawarah Daerah.
m. Memberikan
sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN VI
BADAN KOORDINASI
Pasal 24
Status
a. Badko
adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b. Badko
HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa cabang.
c.
Masa
jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 25
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan
Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur
Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan
Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan
rekomendasi tertulis dari cabang.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah Musda, personalia Pengurus Badko harus sudah dibentuk dan Pengurus
Badko demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia.
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau
rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama
Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar Pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 25 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan
Pejabat Ketua Umum sebelum Musda, hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Badko yang
disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian
Ketua Umum yang diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang
disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui
minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Badko apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah cabang penuh.
i.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan sanksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Pengurus Besar.
j.
Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko yang terdekat.
l.
Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara
Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Cabang dan Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle
atau penggantian personalia Pengurus
Badko dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam
rapat-rapat Pengurus Badko.
2. Realisasi Program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Pengurus Badko HMI (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya.
b. Mewakili Pengurus Besar
menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan
konsultasi dengan Pengurus Besar.
c. Melaksanakan segala yang diputuskan
Musyawarah Daerah (Musda).
d. Melaksanakan Rapat Pleno setiap semester
kegiatan.
e. Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiata Cabang
dalam wilayah koordinasinya.
g. Mempersiapkan pembentukan Cabang
Persiapan.
h. Mewakili Pengurus Besar melantik
Cabang-Cabang.
i.
Meminta
laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
j.
Menyampaikan
laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah Kongres.
l.
Memberikan
laporan pertanggung jawaban kepada Musda.
Pasal
27
Musyawarah
Daerah
a.
Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan
cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
c. Apabila ayat (b) tidak terpenuhi,
maka Pengurus Besar segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua
Umum Badko.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda
adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur
Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan
memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua
Umum/Formateur.
e.
Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
Pasal
28
Pembentukan
Badan Koordinasi
a. Untuk pembentukan/pendirian Badan
koordinasi (Badko) harus direkomendasikan di Kongres dan ditetapkan/disahkan
pada kongres berikutnya.
b. Satu Badan Koordinasi (Badko)
mengkoordinir minimal 3 (tiga) cabang penuh.
BAGIAN
VII
CABANG
Pasal
29
Status
a.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang
merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota
yang terdapat perguruan tinggi.
b.
Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang
merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara dan Kota
Besar lainnya di Negara tersebut yang terdapat banyak mahasiswa muslim.
c.
Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun semenjak
pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.
Pasal
30
Personalia
Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
b.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat
dan/atau Korkom.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur
Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5.
Pernah
menjadi Pengurus Komisariat dan Korkom atau Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan
rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari)
hari setelah Konfercab/Muscab, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk
dan Pengurus Cabang demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia.
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau
rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama
Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 30 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang yang
disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Cabang.
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya
dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui
oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat penuh.
i.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang dan
Komisariat.
j.
Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak
pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas
keputusan Pengurus Besar maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus
Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Pengurus Besar
ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l.
Bila
Sekretaris Umum Pengurus Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua
Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali
Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat
Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan
Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang dan mengundangnya
untuk menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Cabang.
n. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih
Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat
Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon
yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang.
p. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle
atau penggantian personalia Pengurus
Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam
rapat-rapat Pengurus Cabang.
2. Realisasi Program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 31
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi
lainnya yang diberikan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Membentuk Koordinator Komisariat
(Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
c. Mengesahkan Pengurus Komisariat
dan Badan Khusus di tingkat Cabang
d. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan
Khusus.
e. Melaksanakan Rapat Pleno
sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu
periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang
minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Cabang minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
h. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4
(empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
i.
Memilih
dan mengesahkan 1 (satu) orang Formatur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang mide
Formatur dari tiga calon Anggota Formatur Korkom yang dihasilkan Musyawarah
Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan
Pengurus Korkom yang diusulkan Formatur/Ketua Umum Korkom.
j.
Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Korkom dan
mendemisionerkannya.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran
Cabang melalui Musyawarah Daerah.
l.
Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang
m.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota
biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
Pasal
32
Pendirian dan
Pemekaran Cabang
a.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian
Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus ) orang
anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar atau melalui Pengurus Cabang
terdekat dan/atau Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada
Pengurus Besar.
b.
Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian
Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang
anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis
disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar dalam mengesahkan
Cabang Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi
anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang
dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila dibentuk.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan,
mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan
minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di
bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan
Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta
direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang penuh
f. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang
Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu
melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan
Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, dan memiliki Badan
Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, 1 (satu) Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih
Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola
Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif,
direkomendasikan dalam Konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah
Badko setempat, serta tidak dalam satu Badko administratif Kabupaten/Kota.
h. Untuk pemekaran Cabang penuh yang
berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah
dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota bila memiliki
potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang
kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
i.
Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang dapat dimekarkan
menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang
dimekarkan tersebut memiliki minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa,
memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan Konferensi Cabang asal.
j.
Dalam
mengesahkan pemekaran Cabang penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkan
tingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat
kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan
potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
Pasal 33
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang penuh dapat diturunkan statusnya menjadi
Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 150
orang (dalam NKRI) dan 75 orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi memiliki salah satu atau
keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan
Profesi.
3. Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas)
bulan.
4. Tidak melaksanakan Latihan Kader II
sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau
tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 4
(empat) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Harian dan Rapat Presidium minimal 20 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut.
b. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh
yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat
meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan
bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAB
VIII
KOORDINATOR
KOMISARIAT
Pasal 34
Status
a. Koordinator Komisariat adalah instansi
pembantu pengurus cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu,
Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 35
Personalia Pengurus
Korkom
a. Formasi pengurus korkom
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Korkom adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I
minimal 1 (satu) tahun).
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur
Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan
rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari)
hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah
dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau
rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila
memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama
Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 35 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan
pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang
yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus Cabang.
2. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya
membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Cabang yang diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat di Badko
Korkom tersebut atau 1/2 jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom
i.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang dan
Komisariat.
j.
Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu
sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan
atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Cabang
ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat
Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l.
Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekretaris Umum Korkom selaku Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle
atau penggantian personalia Pengurus
Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Keaktifan
yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Korkom
2.
Realisasi
Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan. Partisipasi
yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang
bersangkutan).
3.
Partisipasi
yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang
bersangkutan).
Pasal 36
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus
Cabang tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya
b.
Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern
Badko koordinasinya dan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Pengurus Cabang
c.
Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat
d.
Menyampaikan laporan kerja di Rapat Pleno Pengurus
Cabang dan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang
e. Melaksanakan Rapat Pengurus Korkom minimal
satu minggu satu kali, selama periode berlangsung
f. Membantu menyiapkan draft materi
Konferensi Cabang
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan
Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah
koordinasinya
i.
Menyelenggarakan
Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi
Cabang
j.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus
Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan
menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah
Komisariat.
k. Mengusulkan penaikan dan penurunkan status
Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan
Komisariat.
l.
Mengusulkan
kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan
Pasal 37
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat (Muskom) adalah
musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi
Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan setelah Konferensi Cabang
c. Penyelenggaraan musyawarah Komisariat
dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah konferensi cabang.
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah
menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran
Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih
calon-calon Anggota Formateur Korkom sebanyak 3 (tiga) orang dan diusulkan
kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 (satu) sebagai Formateur
dan 2 (dua) sebagai mide Formateur.
e. Tata tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 17 Anggaran Rumah
Tangga.
BAGIAN
IX
KOMISARIAT
Pasal 38
Status
a. Komisariat merupakan satu kesatuan
organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau
satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah
satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan
bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat
berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan
kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi
Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan
Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal 39
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus komisariat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I
minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus
Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur
Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I
minimal 1 (satu) tahun).
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari)
hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus
sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau
rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi
satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama
Pengurus Komisariat yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 39 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat
dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat
diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh
minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat
3. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan),
dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
i.
Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.
j.
Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat,
dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno Pengurus
Komisariat yang terdekat.
k. Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat
tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan
diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Pleno yang terdekat dari
mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat
secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih,
diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian
Pengurus Komisariat yang terdekat.
l.
Sebelum
diadakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum,
Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua
Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Komisariat dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat menjadi saksi dalam Rapat
Pleno Pengurus Komisariat.
m. Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk
memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum.
Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari
calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
n. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat atau anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Komisariat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat.
o. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle
atau penggantian personalia Pengurus
Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam
rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi Program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 40
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota
Komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh
Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan
Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus
Komisariat minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
e. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3
(empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 41
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian Komisariat Persiapan dapat
diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota biasa dari satu
perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi
langsung kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus Korkom yang selanjutnya
dibicarakan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang
b. Usulan disampaikan secara tertulis
disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang dalam mengesahkan
Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas setempat, dan
potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan komisariat tersebut
bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun
disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh)
anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan
2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat,
serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat penuh
di Rapat Pleno Pengurus Cabang.
e. Pemekaran Komisariat penuh dapat
dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing
Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) anggota
biasa.
f. Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat
penuh, Pengurus Komisariat harus mempertimbangkan potensi dinamika Komisariat
penuh hasil pemekaran, daya dukung Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan
Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan
untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi
lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.
Pasal 42
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat penuh dapat diturunkan
statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh
hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50
orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan
belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I
sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau
tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 10
(sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Presidium minimal 30 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat Persiapan dan
Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2
(dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka
Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Cabang.
C. MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS BESAR
Pasal 43
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah Majelis Pengawas dan
Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Besar.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berfungsi melakukan pengawasan
terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya
dan memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas
perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15
(lima belas) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Allah SWT
- Dapat membaca Al Qur’an,
- Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
- Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader III
- Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.
- Sehat secara jasmani maupun rohani
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
- Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 Cabang penuh.
- Tidak menjadi anggota MPK PB untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua)
tahun dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir pada Kongres
periode berikutnya.
Pasal 44
Tugas dan Wewenang
MPK PB
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat
Pengurus Besar
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar
c. Memberikan masukan dan saran kepada
Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres baik
diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada
Sidang Pleno Pengurus Besar.
e.
Menyiapkan draft materi Kongres
f. Memberikan putusan yang bersifat
final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa
dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 45
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PB
a. Struktur MPK PB terdiri dari 1 (satu)
orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota
MPK PB
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan
pembagian bidang Pengurus Besar dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang
dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPK PB difasilitasi oleh Pengurus Besar
e. MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali
dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MKP PB dianggap sah bila dihadiri
oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK PB.
g.
Putusan MPK
PB diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat
diambil melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 46
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan
Konsultasi HMI ditingkat Pengurus
Cabang.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan
pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan
aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan
hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang adalah
anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi
karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan
Kader II
5.
Pernah
menjadi Presidium Pengurus Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di
tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum Korkom.
6.
Sehat secara jasmani maupun rohani
7.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata
sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8.
Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis
dari Korkom/Komisariat.
9.
Tidak menjadi anggota MPK PC untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1
(satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada
Konferensi Cabang berikutnya.
Pasal 47
Tugas dan Wewenang MPKPC
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI disemua
tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan
penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta
ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di
tingkat Cabang
c. Memberikan saran dan masukan atas
pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan
ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di
tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada
Sidang Pleno Pengurus Cabang
e. Menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.
Pasal 48
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPC
a. Struktur MPKPC terdiri dari 1 (satu) orang
Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota
MPKPC
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian
bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari
dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPKPC difasilitasi oleh Pengurus Cabang
e. MPKPC bersidang sedikitnya 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPC dianggap sah bila dihadiri
oleh minimal 2/3 anggota MPKPC dan dipimpin oleh Koordinator MPKPC.
g. Putusan MPKPC diambil secara musyawarah
mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak ( 50%+1).
BAGIAN XII
MAJELIS PENGAWAS
DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 49
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas
dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus
Komisariat.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan
pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan
aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat
Anggota Komisariat.
c. Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah
5 (lima) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat adalah
anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi
karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan
Kader II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan
Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6.
Sehat secara jasmani maupun rohani
7.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata
sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang
ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1
(satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode
berikutnya.
Pasal 50
Tugas dan Wewenang MPK PK
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat
Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan
penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta ketetapan-ketetapan
Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat
Komisariat.
c. Memberikan saran dan masukan atas
pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan-ketetapan Rapat
Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat
Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada
Sidang Pleno Pengurus Komisariat
e. Menyiapkan draft materi Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 51
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPK
a. Struktur MPPK terdiri dari 1 (satu) orang
Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota
MPKPK
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan
pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi
yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPKPK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat
e. MPKPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPK dianggap sah bila dihadiri
oleh minimal 2/3 anggota MPKPK dan dipimpin oleh Koordinator MPKPK.
g. Putusan MPKPK diambil secara musyawarah
mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak
(50%+1).
D. BADAN-BADAN
KHUSUS
Pasal 52
Status, Sifat , dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus adalah lembaga yang
dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang
tertentu secara profesional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan
setingkat.
b. Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap
struktur pimpinan.
c. Badan Khusus dapat memiliki pedoman
sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur
minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai
strategis.
Pasal 53
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus terdiri dari
korps HMI-wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan Khusus lainnya dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c. Badan Khusus dapat
dibentuk di semua tingkatan struktur
HMI.
d. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI,
Badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.
Pasal 54
Korps HMI-wati
a. Korps HMI-Wati yang
disingkat Kohati adalah badan
khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan
potensi HMI-wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b.
Ditingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang
keperempuanan. Ditingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai organisasi
keperempuanan
c. Kohati terdiri dari Kohati
Pengurus Besar HMI, Kohati Pengurus Badko, Kohati Cabang, Kohati Korkom dan
Kohati Komisariat.
d. Kohati bertugas:
1.
Melakukan pembinaan, pengembangan, dan
peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
2.
Melakukan advokasi
terhadap isu-isu keperempuanan.
e. Kohati memiliki hak dan
wewenang untuk:
1.
Memiliki Pedoman
Dasar Kohati.
2.
Kohati berhak untuk
mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkat struktur kepemimpinan HMI
untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia Kohati :
1.
Formasi pengurus
Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Struktur pengurus
Kohati berbentuk garis fungsional.
3.
Pengurus Kohati
disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
4.
Masa kepengurusan
Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
5.
Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI
adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI,
berprestasi, telah mengikuti LKK dan LKIII. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus
Kohati Badko adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang,
berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK III atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus
Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan/Korkom, berprestasi dan telah
mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah
HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan
Perempuan, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-wati berprestasi yang telah
mengikuti LK-I dan LKK.
g.
Musyawarah Kohati:
1.
Musyawarah Kohati merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2.
Musyawarah Kohati
merupakan forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3.
Tata tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri
dalam Pedoman Kohati.
Pasal 55
Lembaga Pengembangan Profesi
a.
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan
profesi di lingkungan HMI.
b.
Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari:
1.
Lembaga Dakwah
Mahasiswa Islam (LDMI)
2.
Lembaga Pers
Mahasiswa Islam (LAPMI)
3.
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
4.
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
5.
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
6.
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
7.
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
8.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam (LKBHMI)
9.
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
c.
Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1.
Melaksanakan
perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2.
Memberikan laporan
secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d.
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk:
1.
Memiliki pedoman
dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang
untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman
organisasi lainnya.
4.
Dapat melakukan
penyikapan terhadap fenomena eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e.
Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
1.
Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari
Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan
Pelatihan.
2.
Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan
HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan
HMI yang setingkat.
4.
Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
adalah anggota
biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga
profesi.
f.
Musyawarah Lembaga:
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di
tingkat HMI Badko/Cabang.
2.
Peserta Musyawarah
Lembaga adalah pengurus pada Lembaga Pengembangan Profesi.
3.
Di tingkat Pengurus
Besar, Musyawarah Lembaga di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi
Pengurus Besar HMI dan di tingkat Badko/Cabang dihadiri oleh pengurus Lembaga
Pengembangan Profesi HMI di tingkat Badko/Cabang.
4.
Musyawarah Lembaga
menetapkan program kerja dan menyeleksi calon Direktur sebagai formatur yang
akan diajukan kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
5.
Tata tertib
Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP).
g. Rapat Koordinasi Nasional
1.
Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat
Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
2.
Rapat Koordinasi
Nasional dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar
HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Badko/Cabang.
3.
Rapat Koordinasi
Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program-program kerja di lingkungan
lembaga-lembaga pengembangan profesi.
h.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
1.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat
dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Badko/Cabang.
2.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh
sekurang-kurangnya 10 orang anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau
minat dan bakat.
Pasal 56
Badan Pengelola Latihan
a. Badan Pengelola Latihan
(BPL) adalah
lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b. Badan Pengelola Latihan
terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar
dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan Pengelola Latihan
bertugas :
1.
Melaksanakan dan
mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
2.
Memberikan laporan
secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
d. Badan Pengelola Latihan
(BPL) memiliki hak dan wewenang untuk:
1.
Memiliki pedoman
dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang
untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Badko/Cabang.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Pengelola
Latihan (BPL)
1.
Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan
(BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari
Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan Pengelola Latihan
(BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan
HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan
(BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan
HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL)
di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK
III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior
Course.
f. Musyawarah Lembaga :
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2.
Musyawarah Lembaga
menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formatur yang kemudian
diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri
dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).
Pasal 57
Badan Penelitian dan
Pengembangan
a. Badan Penelitian dan
Pengembangan
(Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan
di lingkungan HMI.
b. Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
c. Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) bertugas
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas penelitian dan
Pengembangan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Besar
HMI.
d. Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
1.
Memiliki pedoman
dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan berbagai informasi
dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di
lingkungan HMI.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan
pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi
lainnya.
e. Personalia Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang).
1.
Formasi pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya
terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh
Pengurus Besar HMI.
3. Masa kepengurusan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan Pengurus
Besar HMI.
4. Pengurus Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan
telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) HMI.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan
tertinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon
Kepala Balitbang sebagai formateur yang diajukan kepada Pengurus Besar HMI.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam
Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
BAB III
ALUMNI HMI
Pasal 58
Alumni
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah
habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan alumni HMI memiliki hubungan
historis, aspiratif, dan emocional.
c. Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama
baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas, dan membantu
HMI dalam merealisasikan misinya.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 59
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap
satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah
adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana
dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah
setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan
keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap
satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan
tujuan HMI.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap
satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah
setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber
pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat
wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus
Cabang.
h.
Uang
pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i.
Iuran
anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen
untuk Cabang.
BAB V
LAGU, LAMBANG DAN
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 60
Lagu, Lambang, dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan
tersendiri yang ditetapkan Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 61
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan
dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui
oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 62
Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota HMI.
Pasal 63
a. Pasal-Pasal tentang Rangkap
Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih
lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan
dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman
Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART
dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kohati, Pedoman tentang Lembaga
Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan
Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d.
Pasal-pasal
tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam
Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar